Untuk melindungi investor, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme pengawasan khusus bagi perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu. Mekanisme ini dikenal sebagai Papan Pemantauan Khusus.
Read Morekriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus
