Apa itu Papan Pemantauan Khusus BEI? / by Merissa Chaca

Apa itu Papan Pemantauan Khusus BEI

Berinvestasi di pasar modal memang menawarkan potensi keuntungan yang menarik. Namun, di balik potensi keuntungan tersebut, terdapat pula risiko yang perlu diwaspadai. Salah satu risiko utama berasal dari perusahaan dengan kondisi yang kurang baik. 

Untuk membantu investor dalam mengelola risiko dan membuat keputusan investasi yang lebih bijak, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme pengawasan khusus bagi perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu. Mekanisme ini dikenal sebagai Papan Pemantauan Khusus.

Apa itu Papan Pemantauan Khusus?

Papan Pemantauan Khusus merupakan salah satu papan pencatatan saham di BEI yang diperuntukkan bagi perusahaan tercatat dengan kondisi keuangan atau operasional tertentu yang membutuhkan perhatian lebih. 

Secara umum, keberadaan papan ini berfungsi sebagai sinyal peringatan bagi investor agar lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan investasi pada saham-saham yang tercatat di dalamnya.

Meskipun mungkin terkesan mengkhawatirkan, Papan Pemantauan Khusus sebenarnya memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan investor. Melalui papan ini, investor dapat memperoleh informasi yang lebih transparan mengenai kondisi perusahaan, sehingga memungkinkan mereka untuk membuat keputusan investasi yang lebih tepat dan bijaksana.

Apa Saja Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus?

Dilansir dari website resmi BEI, terdapat 11 kriteria yang menjadi dasar bagi suatu saham untuk dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Kriteria tersebut antara lain:

  • Harga rata-rata saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51

  • Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

  • Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

  • Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa

  • Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir

  • Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

  • Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

  • Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian

  • Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian

  • Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan

Saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan metode khusus yang disebut periodic call auction atau pelelangan saham secara berkala. Dalam sistem ini, harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar pada jam-jam tertentu.

Meskipun masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dapat dianggap sebagai tanda peringatan, sistem ini sebenarnya memiliki beberapa manfaat, diantaranya yaitu:

  • Meningkatkan likuiditas saham yang masuk ke dalam daftar Papan Pemantauan Khusus agar lebih mudah diperjualbelikan. 

  • Memberikan informasi tambahan tentang risiko investasi, terutama bagi investor pemula.

  • Memisahkan saham dengan kriteria khusus untuk memudahkan investor dalam mengambil keputusan.

Dengan demikian, Papan Pemantauan Khusus berfungsi tidak hanya sebagai sistem pengawasan, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar saham di Indonesia.

Daftar Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus di BEI

Daftar saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dapat berubah-ubah seiring waktu, tergantung pada kinerja dan kondisi perusahaan-perusahaan tersebut. 

Adapun, berdasarkan data terbaru Bursa Efek Indonesia, saat ini total ada 222 saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus, diantaranya:

  1. ABBA (PT Mahaka Media Tbk)

  2. BEKS (PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk) 

  3. BKSL (PT Sentul City Tbk)

  4. COAL (PT Black Diamond Resources Tbk)

  5. GIAA (PT Garuda Indonesia Tbk)

  6. IATA (PT MNC Energy Investment Tbk)

  7. META (PT Nusantara Infrastructure Tbk)

  8. NETV (PT Net Visi Media Tbk)

  9. PPRO (PT PP Property Tbk)

  10. WSKT (PT Waskita Karya Tbk)

Untuk info saham yang lebih lengkap, bisa dilihat di situs resmi BEI.

Lebih Mudah Cek Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus di Stockbit

Demikian penjelasan singkat tentang Papan Pemantauan Khusus, kriteria saham yang masuk papan pencatatan ini, dan contoh list sahamnya. 

Untuk update terbaru daftar saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus, kamu bisa lihat langsung di situs resmi BEI atau bisa juga lewat aplikasi saham Stockbit dari PT Stockbit Sekuritas Digital. Berikut caranya:

  • Log in ke aplikasi Stockbit

  • Klik menu Search

  • Pada bagian kolom pencarian, ketik “Pemantauan Khusus”

  • Klik Pemantauan Khusus yang tampil di bawah Catalog 

Setelah itu, kamu akan otomatis diarahkan ke halaman baru yang memuat daftar terbaru saham-saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus. Gimana, mudah bukan? 

Lebih praktis investasi saham lewat aplikasi Stockbit. Daftar sekarang dan cobain semua fiturnya gratis!

Disclaimer:

Semua konten dalam website ini dibuat untuk tujuan informasional dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/menjual saham tertentu.