Pasar modal tidak hanya mengenal saham sebagai instrumen yang diperjualbelikan. Tapi secara umum yang diperjualbelikan di bursa efek disebut efek. Efek terdiri dari surat pengakuan utang, obligasi, saham juga waran.
Lalu, apakah yang disebut dengan waran? Mari kita telisik lebih dalam.
Pengertian Waran
Waran didefinisikan hak untuk memesan saham dengan harga yang sudah ditentukan. Waran diberikan sebagai bonus tambahan dan pemanis agar investor mau membeli saham emiten.
Jangka waktu waran 6 bulan atau lebih sejak diterbitkan dan umumnya diberikan gratis pada saat emiten melakukan penawaran saham perdana (IPO) atau rights issue (HMETD).
Sekilas waran hampir sama dengan saham, dan untuk bisa membedakannya, perhatikan penjelasan perbedaan waran dengan saham.
Saham
Hak kepemilikan: dengan membeli saham otomatis menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan
Harga: ada harganya sesuai dengan mekanisme pasar
Jatuh tempo: tidak ada batas jatuh tempo
Kode saham: empat huruf kapital
Waran
Hak kepemilikan: tidak otomatis jadi pemilik perusahaan
Harga: tidak ada batas atas dan bawah dalam persentase. Bisa naik setinggi-tingginya dan jatuh serendah-rendahnya. Namun, harga waran tidak bisa lebih tinggi dari harga saham nya. Maksimum harga waran adalah satu fraksi harga di bawah harga sahamnya.
Jatuh tempo: ada batasnya mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun. Dan akan hangus jika tidak digunakan (exercise)
Kode saham: empat huruf kapital sesuai dengan saham induk dan diikuti huruf W di belakangnya
Contoh Waran
Waran memiliki beberapa seri seperti Waran I, II dan III. Setiap 1 lembar waran seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan 1 lembar saham baru perusahaan. Mari kita lihat contoh waran dan penulisannya:
PT Wir Asia (Tbk) melakukan penawaran perdana dengan memberikan 771,23 juta waran seri I sebagai bonus dari 2,33 miliar saham IPO yang dijual di harga Rp 168. setiap pemegang 10 lembar saham IPO akan berhak memperoleh 3 lembar waran WIRG-W.
PT Smartfren Telecom memiliki waran seri III dengan nama FREN-W2 dengan jangka waktu 5 tahun.
Keuntungan Memiliki Waran
Waran tidak sama dengan saham. Lalu apa keuntungan memiliki waran?
1. Bisa dijual di pasar reguler
Seperti halnya surat berharga lainnya, waran dapat diperjualbelikan di pasar reguler. Jika saham yang menjadi dasar dari waran memiliki fundamental yang baik, maka warannya pun akan diminati oleh investor.
Dengan jangka waktu hingga 5 tahun, pemilik waran bisa menunda penjualan waran hingga mendapatkan keuntungan dari waran tersebut seperti halnya dengan saham.
2. Bisa ditebus dengan saham
Waran berlaku untuk pembelian saham induknya selama batas jangka waktu waran. Jika sudah kedaluwarsa maka waran menjadi hangus dan tidak berlaku lagi. Penebusan saham dengan waran akan mengakibatkan hal-hal di bawah ini:
Jumlah saham beredar bertambah
Dana masuk ke perusahaan
Rasio PER (price-to-earnings ratio) meningkat
Dividend per share menurun
3. Dapat membeli saham baru dengan harga lebih murah
Waran digunakan untuk menarik investor membeli saham dengan rasio tertentu atau harga yang lebih murah. Perhatikan contoh di bawah ini:
PT. ABC mempunyai saham dengan harga Rp146 per lembar dan menerbitkan waran dengan nilai Rp50 per lembar. Harga eksekusi atau pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp180.
Jika kemudian harga saham PT. ABC naik menjadi Rp300 per lembar, maka pemilik waran mempunyai hak untuk membeli saham di harga Rp180. Namun, pemilik juga sudah harus membeli waran tersebut yang dibeli dengan harga penerbitan ataupun harga pasar saat dibelinya.
4. Berpotensi mendapatkan cuan besar
Mungkin karena didapatkan secara gratis dari bonusan saham menganggap waran tidak mempunyai nilai ekonomis. Padahal, sebagai turunan saham induk, harga waran juga akan terdongkrak jika saham induknya naik.
Selain itu, waran tidak dibatasi dengan ARA (auto reject atas) atau ARB (auto reject bawah) seperti halnya saham sehingga kenaikan waran bisa mencapai ribuan persen dalam 1 hari.
Kerugian Memiliki Waran
Selain keuntungan, waran juga memiliki sisi yang merugikan, yaitu:
Karena waran bukanlah saham pada umumnya, maka waran tidak mendapatkan dividen dan diikutsertakan dalam RUPS.
Berpotensi rugi besar
Waran tidak memiliki batasan harga seperti ARA dan ARB sehingga pemilik waran bisa menjual dengan harga setinggi-tingginya. Namun jika harga saham induk menurun drastis tentu nilai waran pun akan jatuh sehingga pemilik waran yang membeli dengan harga tinggi menjadi rugi besar.
Baik waran ataupun saham merupakan surat berharga di mana perlakuannya dalam investasipun harus sama. Waran bisa menambah portofoliomu dan dijual kembali di pasar reguler untuk menambah keuntungan investasimu.