Pialang atau broker saham adalah istilah yang sering digunakan di dunia investasi. Pialang saham memiliki peran yang krusial dalam proses jual beli saham, ia bertugas menghubungkan investor dan emiten. Sederhananya, pialang saham serupa dengan makelar namun lingkup kerjanya lebih dari sekadar menjembatani para investor dan bursa efek untuk saling menjalin kerja sama.
Pialang saham bisa dijalankan secara individu maupun unit usaha. Perusahaan pialang saham adalah sekelompok orang maupun individu yang memiliki layanan dibidang transaksi jual beli saham yang sesuai dengan kode etika bursa efek.
Pialang disebut pula dengan perusahaan sekuritas, dimana syarat utama untuk mendirikan perusahaan ini harus memiliki sertifikasi serta dipantau langsung oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai lembaga resmi di bawah Kementrian Perdagangan yang bertugas mengawasi perusahaan pialang saham.
Read More
Apakah kamu masih bingung bagaimana cara beli saham di bursa efek? Nah, salah satu hal yang tidak bisa terlepas dari investor adalah proses transaksi saham. Pada proses transaksi, investor tentu tidak bisa melakukannya sendiri secara langsung, namun perlu ada perantara sekuritas.
Perusahaan sekuritas atau yang biasa disebut broker inilah berfungsi untuk melakukan eksekusi transaksi dari semua nasabahnya.
Namun, agar investor bisa melakukan transaksi melalui sekuritas, ada beberapa langkah awal yang perlu dipersiapkan lebih dahulu. berikut ini adalah penjelasan mengenai cara beli saham di bursa efek dengan perantara sekuritas.
Langkah paling awal adalah membuka akun trading pada sekuritas pilihan kamu. Ada banyak sekuritas yang bisa dipilih. Akan tetapi masing-masing sekuritas memiliki kredibilitas yang berbeda dalam menyelesaikan transaksi.
Pilihlan sekuritas yang memiliki track record yang baik di pasar. Track record ini bisa diukur dari berbagai hal misalnya seperti bagaimana pelayanan customer servicenya, bagaimana ketepatannya dalam menyelesaikan transaksi, dan apakah menyediakan edukasi yang baik dalam investasi saham.
Read More
Bagi para investor yang akan melakukan transaksi di pasar modal, mereka harus memiliki SID terlebih dahulu. Jika tidak memiliki SID, maka para investor tidak dapat membeli berbagai produk investasi di pasar modal seperti saham, obligasi, maupun reksa dana.
SID dikeluarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan di dalam SID terdapat nomor unik yang membedakan satu kartu dengan yang lain. Per Agustus 2022 jumlah investor saham telah mencapai 9,5 juta SID.
Karena sifat kepemilikan SID wajib, maka para investor harus mengetahui secara detail apa itu single investor identification (SID).
Read More