Secara hukum tata negara, mekanisme perdagangan saham di pasar reguler bursa efek legal dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus.
Namun secara agama yang dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) diatur berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011, Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Kamu dapat mengunduh fatwa tersebut disini.
Menyatakan bahwa hukum jual beli saham dalam perspektif Islam adalah boleh, apabila dilakukan sesuai dengan tuntutan syariah. Misalnya pembelian saham harus melewati transaksi yang pasti, bebas dari hal-hal yang membingungkan dan tidak mengandung unsur riba dalam pembeliannya.
Fatwa DNS-MUI memiliki ketentuan khusus seperti perdagangan efek di pasar reguler harus menggunakan akad jual beli (bai’), akad tersebut dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga, jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual.
Read More
Saham merupakan bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau bukti penyertaan modal. Dalam aturan pasar modal Indonesia, minimal beli saham adalah 1 lot (100 lembar).
Namun seiring populernya investasi jenis ini, muncul sebuah konsep Nabung Saham atau dikenal istilah Nyicil Beli Saham (NBS) yang berkaitan dengan pertanyaan: Apakah saham harus dibayar tiap bulan?
Perlu kamu pahami bahwa saat kamu investasi saham, maka kamu adalah “manajer” atas kegiatan investasi tersebut. Apakah kamu akan membelinya setiap bulan atau tidak, tergantung keputusan kamu sendiri. Kamu memiliki keleluasaan untuk menentukannya.
Jadi, apakah saham harus dibayar tiap bulan? Jawabannya tidak.
Read More
Investasi saham sangat mudah dilakukan karena hampir seluruh prosesnya dilakukan secara online. Cukup bermodalkan smartphone dan koneksi internet seorang investor sudah bisa melakukan transaksi saham.
Namun di kalangan investor pemula atau bagi orang yang baru mulai investasi timbul pertanyaan: Bagaimana cara membeli saham secara online?
Ketika mulai investasi saham, seseorang harus bergabung dalam satu wadah khusus yang disebut dengan pialang saham atau broker. Ia merupakan sebuah perusahaan atau individu yang mempertemukan dan menengahi antara investor saham dan pasar modal.
Sebab itu hal utama yang penting dilakukan yaitu:
Read More