Apakah Saham itu Haram? Begini Fatwanya! / by Guest User

Umumnya orang-orang melakukan transaksi jual-beli saham karena faktor keamanan yang terjamin oleh Otoritas Jasa Keuangan, kebebasan untuk mengelola uangnya sendiri dalam pasar modal, serta regulasi saham yang jelas dan tersistem baik limit saat harga turun maupun naik.

Bahkan saat investasi saham, investor tidak perlu membayar pajak lagi karena sudah otomatis terpotong saat melakukan transaksi. Lalu muncul pertanyaan di kalangan investor saham muslim: Apakah saham itu Haram?

Apakah Saham itu Haram? Begini Fatwanya!

Jika dikaji ulang, aktivitas investasi saham dinilai sangat bermanfaat tidak hanya pelaku jual-beli, namun juga bagi keberlangsungan perputaran ekonomi negara. Secara dalil Al Quran dan Hadist, investasi saham halal dan diperbolehkan namun harus memenuhi prasyarat tertentu.

Unit usaha emiten yang dibeli bukan bukan produk atau jasa yang dilarang agama Islam seperti perjudian, kasino, maupun lembaga keuangan konvensional yang jelas mengandung unsur riba. Saat penerbitan saham, status perusahaan benar-benar telah beroperasi, serta pembelian saham dilakukan secara kontan. 

Menjawab apakah saham itu haram? Juga berkaitan dengan cara investor melakukan investasi. Pastikan tidak ada unsur spekulasi (gharar), penipuan seperti menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Hukum trading saham dalam Islam didasari oleh dua Al Quran yang dijadikan referensi yaitu Al Baqarah ayat 275 dan An Nisa ayat 29, serta hadist Rasulullah SAW tentang larangan jual beli (yang mengandung) gharar (ketidakpastian) yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmizi, dan Nasa'i dari Ibnu Umar. 

Dasar lain yang menyatakan investasi saham halal tertuang pada Fatwa DSN No.40 MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menyatakan transaksi jual beli saham hukumnya adalah boleh, saham yang diperbolehkan adalah saham perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur dengan ketentuan yang benar ada bukan rekayasa, saham boleh dijual dan dijaminkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perusahaan apapun dapat masuk ke dalam kategori daftar efek syariah ini. Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya, memiliki total utang berbasis bunga di bawah 45% total aset juga jumlah total pendapatan dari unsur yang tidak halal seperti bunga di bawah 10% dari total pendapatan usaha.

Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan rekomendasi dan golongan saham syariah untuk kalangan investor muslim yang menghindari praktek riba. Saham syariah sendiri merupakan perusahaan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam agama Islam yang beredar di pasar modal.

Cara paling praktis untuk mengetahui apakah sebuah saham termasuk kategori saham syariah yaitu dengan menggunakan aplikasi DES (Daftar Efek Syariah) yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada lebih dari 500 lebih saham yang berlandaskan syariah Islam yang tergabung dalam ISSI (indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia).

Beberapa saham syariah yang bisa investor koleksi seperti ABM Investama Tbk. - ABMM, Acset Indonusa Tbk - ACST, Alumindo Light Metal Industry Tbk. - ALMI, Asahimas Flat Glass Tbk. - AMFG, Cisadane Sawit Raya Tbk. - CSRA, Duta Intidaya Tbk. - DAYA, Dharma Satya Nusantara Tbk. - DSNG, dan saham lainnya.

Belakangan ini, investasi saham memang sangat populer, banyak influencer yang berbagi pengalaman investasi saham di media sosial, mulai dari cara, modal, hingga keuntungan investasi saham yang begitu besar.

Namun menjawab pertanyaan: Apakah saham itu Haram? Erat kaitannya dengan memilih trading saham syariah, karena dipercaya akan membuat hati lebih tenang saat investasi dan aset keuangan terus bertambah tanpa melanggar perintah agama Islam.