Dalam berinvestasi saham tentu harus tahu beberapa aturan yang berlaku termasuk untuk urusan jam buka bursa saham. Tentunya ada jam bursa saham yang sudah ditentukan oleh lembaga-lembaga yang buka sarana jual beli saham.
Ngobrolin tentang saham memang bukan sesuatu hal yang asing sekarang ini. Para pengusaha, profesional muda maupun ibu rumah tangga juga sudah banyak yang ikut andil memiliki saham.
Yeah, investasi saham sekarang memang bukan hanya sekedar tujuan investasi tetapi juga sebagai sebuah pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan,- trading saham.
Sebagai investor dan trader, dalam transaksi saham terdapat beberapa informasi dan hal-hal mendasar terkait aturan baku. Salah satu hal mendasar adalah mengenai jam bursa saham.
Apa Itu Jam Bursa Saham?
Jam bursa saham adalah waktu yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang membuka sarana jual-beli saham untuk para pelaku pasar dalam melakukan penawaran jual dan atau permintaan beli bursa saham.
Jika kita mau fokus menjadi para pelaku dalam dunia saham maka harus tahu waktu untuk melakukan transaksi jual-beli saham. Jika lakukan transaksi di luar jam bursa maka transaksi tidak akan berhasil dan tidak sah,- saham rejected.
Kenapa harus tahu jam buka bursa saham? Nah, hal ini dikarenakan jual-beli saham harus diawasi oleh beberapa lembaga pengawas, jadi transaksi bursa saham harus dilakukan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Jam Buka Bursa Saham
Selama masa pandemi Covid-19 ini, jam perdagangan bursa saham mengalami sedikit perubahan dari sebelumnya hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Penyesuaian jam berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk Perdagangan Efek di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
1. Jam Perdagangan Pasar Reguler
Perdagangan dilakukan setiap Senin hingga Jumat, dengan Sesi 1 perdagangan saham dibuka pukul 09.00 - 12.00 WIB pada hari senin sampai kamis, sedangkan dibuka pukul 09.00 - 11.30 WIB pada hari jumat. Kemudian untuk Sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 - 15.49 WIB pada senin sampai kamis dan dibuka pukul 14.00 - 15.49 WIB.
Kamu perlu ketahui bahwa untuk Pasar Reguler umum menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca penutupan yang dilakukan setiap Hari Bursa. Sesi-sesi tersebut memiliki fungsi sebagai berikut:
Sesi Pra Pembukaan
Sesi pra pembukaan dimulai sebelum jam perdagangan pasar reguler dibuka, yakni pada pukul 08.45 - 08.59 WIB. Nah, pada rentang waktu itu, anggota Bursa Efek akan memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli. Pada tahap ini, JATS akan melakukan proses pembentukan harga pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli berdasarkan price dan time priority.
Sesi Pra Penutupan dan Pasca Penutupan
Sesi pra penutupan dimulai sebelum jam bursa efek tutup yakni pada pukul 15.50.00 – 16.00.59 WIB. Dalam rentang waktu itu anggota Bursa Efek masih dapat memasukkan penawaran jual dan permintaan beli sebelum pasar ditutup. Kemudian pada 16.01.00 – 16.15.00 merupakan sesi pasca penutupan. Dalam rentang waktu itu penutupan perdagangan dilakukan dengan memperjumpakan secara berkelanjutan atas penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan.
2. Jam Perdagangan Pasar Tunai
Perdagangan pasar tunai dilakukan dengan hanya sesi 1 yang dibuka pada pukul 09.00 - 12.00 WIB setiap Senin hingga Kamis, sedangkan dibuka pada pukul 09.00 - 11.30 WIB setiap Jumat.
3. Jam Perdagangan Pasar Negosiasi
Perdagangan pasar negosiasi dilakukan setiap Senin hingga Jumat. Sesi 1 dibuka pada pukul 09.00 - 12.00 WIB dan sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 - 16.30 WIB setiap Senin hingga Kamis, sedangkan dibuka pada pukul 09.30 - 11.30 WIB dan sesi 2 dibuka pada pukul 14.00 - 16.30 WIB pada hari Jumat.
Apa Perbedaan Bertransaksi di Pasar Reguler, Tunai, dan Negosiasi
Pada dasarnya transaksi apapun di bursa efek bertujuan untuk memindahkan kepemilikan efek atau ekuitas dari 1 pihak ke pihak lain. Hal ini terlepas pada pasar jenis apa transaksi dilakukan. Namun hanya ada sedikit perbedaan di antara pasar reguler , tunai, dan negosiasi.
Pasar Reguler
Pasar reguler merupakan pasar dimana umumnya partisipan pasar melakukan transaksi jual beli efek. Harga yang digunakan pada pasar ini sesuai dengan harga yang tertera di sistem trading. harga ini bersifat real time mengikuti perkembangan pasar. Selain itu penyelesaian transaksi akan dilakukan T+2 setelah terjadinya transaksi bursa.
Pasar Negosiasi
Sesuai namanya bahwa transaksi di pasar ini ditentukan oleh kedua belah pihak antara penjual dan pembeli, sehingga tidak mengikuti harga pasar reguler.
Pasar Tunai
Transaksi pada pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan setiap kegagalan yang terjadi pada anggota bursa, baik dalam memenuhi kewajiban di pasar reguler atau pasar negosiasi sekalipun. Penyelesaian transaksi di pasar tunai dilakukan di hari itu juga (T+0) setelah terjadinya transaksi bursa.
Mekanisme Trading di Pasar Reguler dan Tunai
Dalam kesehariannya, seluruh aktivitas perdagangan di bursa sudah diproses otomatis oleh sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS akan diproses oleh JATS dengan mekanisme prioritas sebagai berikut:
Prioritas harga (price priority)
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas lebih awal dibandingkan permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas lebih awal terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi.
Prioritas Waktu (time priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS akan memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan lebih awal.
***
Kini sudah mengetahui jadwal jam buka bursa saham lanjut mempelajari berbagai strategi dalam bermain saham agar bisa sukses. Anyway, kamu yang belum memulai tentu bisa mulai terlebih dahulu dengan berinvestasi. Yuk download Stockbit dan buka akunmu!