Apa itu delisting saham? Apakah kamu sudah mengetahui arti dari istilah yang satu ini? Seperti yang kita tahu bahwa investasi saham termasuk dalam instrumen investasi dengan potensi return tinggi beserta risiko yang tinggi pula. Delisting saham sendiri merupakan salah satu risiko yang terdapat dalam investasi saham.
Delisting saham merupakan penghapusan emiten secara resmi yang Bursa Efek Indonesia (BEI) lakukan dalam bursa saham. Jadi, suatu emiten yang telah diperdagangkan di BEI dihapus atau dihilangkan dari daftar perusahaan publik sehingga sahamnya tidak bisa untuk diperdagangkan kembali dalam pasar modal.
Definisi Delisting Saham
Delisting saham merupakan salah satu momok yang menghantui para investor sebagai risiko investasi saham yang cukup fatal. Untuk itu kamu tidak boleh beranggapan bahwa setiap saham perusahaan dalam BEI aman untuk diperdagangkan. Sebab terdapat aktivitas dalam bursa saham yang bernama delisting saham.
Jadi, delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten perusahaan di Bursa Efek. Akibatnya saham perusahaan terkait tidak bisa untuk diperjualbelikan seperti semula.
Namun, tentu penghapusan ini memiliki alasan yang mendasarinya. BEI akan memutuskan delisting saham jika terdapat penyebab yang sudah mereka tinjau dan juga atas dasar kondisi tertentu.
Sering kali delisting saham identik dengan kurang atau tidak sehatnya keuangan perusahaan serta manajemen yang tidak memiliki performa yang bagus. Sehingga mengakibatkan volume penjualan saham perusahaan rendah karena tidak begitu menarik bagi para investor.
Namun, tidak semua penyebab delisting memberikan efek buruk kepada investor. Misalnya, ketika emiten melakukan tender offer di harga tinggi kepada para pemegang saham.
Jenis Delisting Saham Berdasarkan Penyebabnya
Secara umum delisting saham terbagi menjadi dua jenis berdasarkan penyebab yang mendasarinya. Berikut kedua jenis delisting saham yang dimaksud :
1. Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)
Pertama adalah penghapusan pencatatan saham tanpa adanya paksaan dalam bentuk apapun. Dengan kata lain perusahaan secara sukarela mengajukan delisting karena beberapa alasan tertentu.
Bisa karena operasional perusahaan yang terhenti, bangkrut dan melakukan merger. Bisa juga karena perusahaan sudah tidak mampu memenuhi ketentuan persyaratan bursa maupun ingin berubah menjadi perusahaan tertutup.
Untuk delisting sukarela ini pemegang saham akan tetap mendapatkan haknya, sebab hal tersebut memang menjadi kewajiban perusahaan terkait. Mekanismenya perusahaan terkait wajib untuk membeli kembali atau buyback sahamnya yang ada di publik. Harga beli sahamnya juga biasanya lebih tinggi atau yang sesuai dengan harga wajar pasar.
Contoh delisting sukarela dilakukan oleh produsen air minum asli Indonesia, PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) memutuskan untuk go private dengan melakukan delisting sukarela di bursa April 2011 silam.
Saat itu bahkan PT Tirta Investama sebagai pemegang saham mayoritas harus menaikkan penawaran tendernya (tender offer).
Awalnya tender offer sebesar Rp 450.000 per saham. Namun sebagai upaya untuk meyakinkan lagi para pemegang saham publik untuk bersedia melepas sahamnya. Akhirnya PT Tirta Investama menaikkan nominal tender offer menjadi Rp 500.000 per lembar sahamnya.
Tender offer ini lah yang menjadi harga akhir yang publik terima. Karena dengan harga itu para pemegang saham mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Jadi bisa kita ambil kesimpulan bahwa delisting sukarela ini juga bisa memberikan dampak baik bagi para pemegang sahamnya.
2. Delisting Paksa (Forced Delisting)
Delisting Paksa yaitu penghapusan atau pembatalan pencatatan paksa yang bursa lakukan karena menganggap emiten terkait sudah melanggar atau tidak memenuhi ketentuan. Misalnya seperti gagal memenuhi standar ketentuan pelaporan keuangan oleh bursa.
Seperti tidak menyampaikan laporan kondisi keuangan, tidak jelasnya keberlangsungan bisnis serta tidak adanya penjelasan selama 2 tahun atau 24 bulan.
Alur Delisting Paksa biasa dimulai dengan bursa yang mengeluarkan peringatan kepada perusahaan publik yang sudah melanggar ketentuan berlaku. Kemudian bila tidak ada itikad baik dan tindak lanjut dari perusahaan, maka bursa akan melakukan penghapusan paksa sahamnya.
Hal ini karena bursa telah mengambil kesimpulan bahwa perusahaan bermasalah dan pengelolaan usahanya buruk.
Kamu dapat mengecek daftar delisting saham di situs BEI melalui link ini.
Lalu, Bagaimana Nasib Investor Saham Delisting?
Pertanyaan yang sering menghantui para investor adalah “bagaimana nasib dana investasinya jika saham kepemilikannya ternyata bursa delisting?”.
Sebenarnya kembali lagi pada para pemegang saham bila ingin dana investasinya dapat kembali, walaupun memang dalam praktiknya tidaklah mudah. Sebab jika kita memiliki suatu saham yang di delisting, itu artinya saham tersebut sudah tidak bisa untuk diperdagangkan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lalu bagaimana caranya agar investor mendapatkan kembali dananya? Tenang masih ada beberapa cara supaya investor mendapatkan dananya kembali. Walaupun terkadang mengalami kerugian karena menjual saham delisting dengan harga murah.
Berikut ini dua hal yang bisa investor lakukan ketika sahamnya terkena delisting paksa :
1. Menjual Di Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi merupakan pasar dimana efek diperjualbelikan secara tawar menawar. Negosiasi antara penjual dan pembeli berjalan secara langsung, namun proses jual belinya tetap melalui perusahaan sekuritas. Sehingga dalam alur perdagangan dalam pasar negosiasi ini tetap dalam pengawasan bursa.
Dalam prakteknya bursa juga memberi pemberitahuan kepada pemilik dan publik mengenai saham-saham yang akan delisting. Nah biasanya saham yang akan BEI delisting merupakan saham yang sudah lama di suspend atau saham tidur.
Kemudian sesaat sebelum delisting saham-saham ini suspensinya BEI buka untuk memberi kesempatan pemilik untuk menjualnya. Namun sayangnya yang terjadi saham-saham delisting tersebut sering sepi peminat. Sehingga walaupun ada pihak yang mau membeli, mau tidak mau penjual biasanya mengikuti harga yang pembeli inginkan.
Kamu dapat mempelajari pada artikel ini cara melakukan transaksi di pasar negosiasi.
2. Menyimpan Saham Kepemilikan
Tindakan ini sebaiknya kamu lakukan dalam delisting sukarela bukannya delisting paksa. Mengapa demikian?
Sebab jika kamu menyimpan saham yang delisting paksa ini bisa menjadi situasi yang tidak menguntungkan bagi investor. Karena seperti yang kita tahu bahwa saham yang delisting paksa biasanya usahanya sudah tidak berjalan dengan baik atau bahkan merugi.
Padahal dalam alur kewajiban yang harus perusahaan penuhi, posisi pemilik saham berada dalam urutan terakhir. Dalam hal ini maksudnya mendapatkan ganti rugi jika perusahaan dilikuidasi. Takutnya aset perusahaan yang terjual hanya bisa untuk membayar hutang perusahaan dan investor tidak mendapatkan ganti rugi sedikitpun.
Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator membuat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Peraturan ini berfungsi untuk melindungi investor ritel dalam pasar modal.
Salah satu bentuk perlindungannya yaitu mewajibkan emiten untuk membeli kembali atau buyback saham dari para investor jika emiten yang bersangkutan di delisting. Maka untuk mencegah hal ini terjadi, sebaiknya dalam membeli saham perlu kamu perhatikan fundamental perusahaan melalui laporan keuangannya.
Mengenali Ciri-Ciri Saham Forced Delisting
Daripada terjebak dengan memiliki saham-saham yang berpotensi delisting alangkah baiknya kamu tahu ciri-ciri dari saham-saham tersebut. Berikut ini beberapa karakteristik umum saham yang berpotensi untuk bursa delisting:
1. Pemegang Saham Mayoritas Menjual Sahamnya
Hal yang bisa kamu mulai dalam mengamati suatu perusahaan adalah melalui berita-berita mengenai kepemilikan sahamnya. Kamu patut waspada jika menemukan harga saham mengalami penurunan bersamaan dengan pemegang saham mayoritasnya melakukan penjualan besar-besaran.
Ini bisa menjadi pertanda bahwa mereka sendiri menyadari bahwa keberlangsungan usaha dari perusahaan tersebut sudah tidak bagus lagi untuk kedepannya. Oleh karena itu para pemegang saham mayoritas ingin segera keluar dari perusahaan agar tidak mengalami kerugian.
2. Pendapatan Menurun dan Utang Membengkak
Selanjutnya yang bisa kamu amati tentu dari laporan keuangannya. Jika perusahaan mencatatkan pendapatan yang menurun dari setiap periode pelaporan kamu sudah patut waspada. Apakah penurunan tersebut bersifat sementara atau memang industri perusahaan tersebut sudah tidak diminati masyarakat.
Akibat dari penurunan pendapatan ada dua, yang pertama semakin menipisnya margin pendapatan. Kedua perusahaan mempunyai hutang usaha untuk operasional perusahaan.
Bila pendapatan perusahaan tidak kunjung bertambah, hal buruk yang dapat terjadi adalah hutang usaha yang semakin bertambah karena perusahaan tidak mampu membayar.
***
Nah itulah penjelasan mengenai delisting saham yang perlu kamu perhatikan dalam investasi pasar modal. Semoga dengan artikel ini pemahamanmu mengenai saham delisting semakin baik dan tahu segala risiko yang bisa investor alami.
Ayo segera mulai investasi sahammu dengan Stockbit, perusahaan sekuritas yang tentunya memiliki fitur lengkap yang menunjang investasi saham penggunanya.