Trading saham merupakan salah satu cara untuk mendapatkan keuntungan dari investasi di pasar modal. Namun, banyak orang yang masih ragu apakah trading saham halal atau haram menurut Islam.
Lantas, apa sebenarnya hukum trading saham dalam Islam? Apa saja syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar trading saham tidak melanggar syariat Islam? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui jawabannya.
Apa itu Trading Saham?
Secara harfiah, trading saham berarti melakukan aktivitas jual beli saham di pasar modal.
Namun, istilah ini lebih sering diartikan sebagai kegiatan jual beli saham dalam rentang waktu singkat, mulai dari hitungan menit, jam, hari, hingga bulan dengan jangka waktu paling lama beberapa tahun.
Tujuan trading saham adalah untuk memperoleh keuntungan capital gain dari fluktuasi harga saham di pasar.
Jadi, kamu beli saham di harga rendah lalu jual di harga tinggi. Selisihnya itu disebut capital gain.
Berbeda dengan investasi saham yang berfokus pada analisis fundamental dan kepemilikan saham dalam jangka panjang untuk mendapatkan capital gain dan dividen (bagian laba perusahaan), trading saham lebih mengutamakan pada analisis teknikal dan memanfaatkan perubahan harga jangka pendek untuk meraih profit.
Trading Saham Halal atau Haram?
Menurut fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, hukum trading saham adalah halal atau dibolehkan dalam islam, selama memenuhi syarat dan kriteria tertentu, yakni:
Saham yang diperdagangkan harus saham syariah
Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang usahanya tidak bertentangan dengan aturan dalam agama islam, seperti perusahaan tidak bergerak di bidang jasa keuangan ribawi, perjudian, terlibat dalam bisnis barang/jasa yang haram, atau merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan rasio keuangan berikut, yaitu: 1) total utang yang berbasis bunga dibandingkan aset tidak lebih dari 45%, 2) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan perusahaan.
Jika perusahaan memenuhi semua kriteria tersebut, maka sahamnya tergolong sebagai saham syariah. Kamu bisa mengakses saham-saham syariah ini pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan dan dievaluasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala.
Kalau mau lebih praktis lagi, investor dapat langsung mengakses sejumlah indeks saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia), JII (Jakarta Islamic Index), JII70 (Jakarta Islamic Index 70), IDX-MES BUMN 17, IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW).
Transaksi jual beli saham harus dilakukan sesuai prinsip syariah
Artinya, trading saham wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
Contoh transaksi yang mengandung unsur-unsur tersebut antara lain:
Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (short selling).
Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut.
Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain.
Jadi, secara garis besar, trading saham dalam islam itu diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa ketentuan di atas.
Pertama, sahamnya harus saham dari perusahaan yang tidak bergerak di bisnis yang dilarang dalam islam. Kedua, transaksi jual beli sahamnya juga harus dilakukan sesuai prinsip syariah.
Contoh Saham Syariah
Seperti disebutkan sebelumnya, salah satu cara mudah untuk menemukan saham-saham syariah di pasar modal adalah dengan melihat daftar saham yang termasuk konstituen dari suatu indeks saham syariah.
Sebagai contoh, di bawah ini adalah daftar 30 saham syariah yang menghuni indeks saham pertumbuhan berbasis syariah atau indeks IDXSHAGROW (berlaku hingga 31 Mei 2024):
PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS)
PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
PT Global Mediacom Tbk (BMTR)
PT Elnusa Tbk (ELSA)
PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA)
PT Pakuwon Jati Tbk (PWON)
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO)
PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA)
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)
PT Map Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA)
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX)
PT Ciputra Development Tbk (CTRA)
PT Indika Energy Tbk (INDY)
PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL)
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)
PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI)
PT Matahari Department Store Tbk (LPPF)
PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM)
PT Astra Otoparts Tbk (AUTO)
PT XL Axiata Tbk (EXCL)
PT Mayora Indah Tbk (MYOR)
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
PT Telkom Indonesia (persero) Tbk (TLKM)
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
PT Indosat Tbk (ISAT)
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
Mudah Beli Saham Syariah di Stockbit
Itu tadi penjelasan singkat tentang apakah trading saham halal atau haram, serta contoh beberapa saham syariah yang bisa kamu beli di Bursa Efek Indonesia.
Trading saham syariah mudah dilakukan lewat aplikasi Stockbit dengan memanfaatkan fitur-fitur yang ada. Misalnya, fitur Pencarian dan Catalog untuk melihat konstituen indeks saham syariah secara cepat.
Atau, bisa juga dengan memperhatikan ada tidaknya label “Syariah” pada halaman suatu emiten di aplikasi Stockbit untuk mengetahui apakah saham tersebut termasuk syariah atau tidak. Gimana, mudah kan?
Download Stockbit dan nikmati kemudahan trading saham syariah dengan berbagai fitur lengkap.