Investasi Saham Syariah-The Halal Way to Invest / by Dedi Utomo

Halal investing.jpg

Bagi kamu yang ingin berinvestasi dengan prinsip syariah di Pasar Modal Indonesia ternyata bisa lho, asalkan kamu paham dulu ilmu dan fatwa tentang investasi saham syariah ini. Berikut ini, Stockbit akan membagikan informasi yang kamu butuhkan untuk berinvestasi saham syariah di Bursa Efek Indonesia.

Fatwa tentang investasi syariah di pasar modal

Menurut Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011, investasi saham di Bursa Efek Indonesia dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah – yaitu transaksi spekulatif , transaksi yang dilakukan tanpa menggunakan analisis, riset atau pengetahuan.

Baca selengkapnya : Fatwa MUI tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek

Di Bursa Efek Indonesia sendiri, daftar saham yang masuk dalam kategori syariah masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES/ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).

ISSI dan JII

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi.

  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    -perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa.
    -perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

  3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:
    -bank berbasis bunga.
    -perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
    -barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
    -barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang
    ditetapkan oleh DSN MUI.
    -barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.

  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus). atau

  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 
    10% (sepuluh per seratus).

Konstituen ISSI mengalami review tiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. 

Daftar saham yang masuk di indeks ISSI bisa kamu lihat di : Indeks ISSI

Jakarta Islamic Index (JII)

JII adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Saham yang masuk dalam JII hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir

  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir

  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi

  • 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

Daftar saham yang masuk di Indeks JII bisa kamu lihat di : Indeks JII

Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

JII70 Index adalah indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Saham yang termasuk dalam JII70 hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII70. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir

  • Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir

  • Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.

  • 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

Daftar saham yang masuk di Indeks JII70 bisa kamu lihat di : Indeks JII70

Tertarik untuk berinvestasi saham? Investasi saham lebih mudah melalui aplikasi Stockbit, karena kamu bisa berdiskusi dengan sesama investor saham, analisa dengan fitur-fitur canggih Stockbit Pro, dan Bertransaksi saham sekaligus dalam satu aplikasi.

Sumber:

OJK.go.id

IDX.co.id